Shalat jenazah
Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk mendoakan seorang Muslim yang telah meninggal dunia. Shalat ini memiliki keutamaan besar karena merupakan bentuk kasih sayang dan solidaritas antar sesama Muslim. Hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif: jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban yang lain.
Hukum dan Keutamaannya
Shalat jenazah termasuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menshalatkan jenazah, maka ia mendapatkan pahala satu qirath. Dan barang siapa menyaksikan hingga jenazah dikuburkan, maka ia mendapatkan dua qirath.” Para sahabat bertanya, “Apa itu dua qirath, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325, Muslim no. 945)
Hadis ini menunjukkan betapa besar pahala bagi orang yang ikut menshalatkan dan mengantarkan jenazah ke pemakaman.
Syarat pelaksanaan shalat jenazah sama seperti shalat lainnya, yaitu:
Suci dari hadas besar dan kecil, menutup aurat, menghadap kiblat, jenazah telah dimandikan dan dikafani, sedangkan rukun shalat jenazah adalah sebagai berikut:
Niat shalat jenazah, berdiri bagi yang mampu, empat kali takbir, membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama, membaca shalawat atas Nabi setelah takbir kedua, doa untuk jenazah setelah takbir ketiga, salam setelah takbir keempat
Tata Cara Shalat Jenazah
Takbir pertama: Niat dalam hati: “Saya niat shalat jenazah untuk mayat ini karena Allah.” Membaca Al-Fatihah.
Takbir kedua: Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW, seperti shalawat Ibrahimiyah:
“Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad.”
Takbir ketiga: Membaca doa untuk jenazah, contohnya:
“Allahummaghfir lahu, warhamhu, wa ‘aafihi wa’fu ‘anhu.”
(Jika jenazah perempuan: “Allahummaghfir lahaa.”)
Takbir keempat: Membaca doa singkat, misalnya:
“Allahumma la tahrimna ajrahu, wa la taftinna ba’dahu, waghfir lana wa lahu.”
Salam: Mengucapkan salam sekali ke kanan: “Assalamu ‘alaikum warahmatullah”
Posisi Jenazah dalam Shalat
Jika jenazah laki-laki, imam berdiri sejajar dengan kepala.
Jika jenazah perempuan, imam berdiri sejajar dengan pinggang atau tengah tubuhnya.
Jika lebih dari satu jenazah, maka diatur berdasarkan kedekatan kepada imam, dan shalat dilakukan satu kali untuk semuanya.
Waktu Pelaksanaan Shalat Jenazah
Shalat jenazah bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk shalat: Setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, ketika matahari di tengah langit (menjelang Dzuhur), setelah Ashar hingga matahari terbenam. Namun, jika darurat atau takut jenazah membusuk, maka diperbolehkan.
Shalat Ghaib
Jika jenazah berada di tempat jauh dan tidak memungkinkan untuk dishalatkan secara langsung, maka umat Islam diperbolehkan melakukan shalat ghaib. Ini pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. “Nabi SAW menshalatkan Raja Najasyi dari kejauhan (shalat ghaib) ketika wafat, padahal jenazahnya tidak di Madinah.” (HR. Bukhari no. 3877)
Keutamaan Ikut Shalat Jenazah
Menghidupkan sunnah Rasulullah SAW, mendapat pahala besar seperti gunung, mendoakan saudara Muslim sebagai bentuk kasih saying, mengingatkan kita akan kematian dan kehidupan akhirat
Shalat jenazah adalah ibadah yang agung dan penuh pahala. Ia menjadi bentuk solidaritas terakhir kita terhadap saudara Muslim yang telah wafat. Melalui shalat jenazah, kita berdoa agar Allah mengampuni, merahmati, dan menempatkan jenazah di tempat terbaik di sisi-Nya. Mari kita pelajari dan biasakan melaksanakan shalat jenazah, karena suatu saat, kita pun akan menjadi jenazah yang butuh didoakan. Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua, dan memberikan kita husnul khatimah di akhir kehidupan. Aamiin.